Senator Paul Liyanto Sampaikan Kesimpulan Uji Publik Propemperda di UCB

Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Pual Liyanto mengatakan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI, tidak menghendaki Perda sekadar lahir untuk memenuhi agenda legislasi, tetapi kemudian mati dan tidak bisa diimplementasi.

Demikian point kesimpulan uji publik Hasil Pemantauan BULD DPD RI terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi NTT di Kampus UCB Kupang, Kamis (10/9/2026).

Menurut Senator Paul Liyanto, setiap Perda harus lahir dari kewenangan yang jelas, kebutuhan daerah yang nyata, proses harmonisasi yang profesional, dukungan anggaran yang optimal dan memadai, dan desain implementasi yang terukur.

Ditegaskan Paul Liyanto bahwa BULD DPD RI berharap harmonisasi regulasi nasional harus ditempatkan sebagai instrumen untuk menjaga kesatuan sistem hukum, bukan sebagai mekanisme untuk mempersempit ruang otonomi daerah. Pemerintah pusat perlu menjamin adanya ruang regulasi yang memadai bagi daerah untuk merespons karakteristik, kebutuhan, dan juga permasalahan lokal sepanjang berada dalam koridor kewenangan konstitusi daerah.

​Terakhir, BULD DPD RI mendorong pemerintah untuk membangun tata kelola legislasi daerah yang terintegrasi dari hulu sampai hilir, dengan menyelaraskan Propemperda.

Penyederhanaan prosedur dan penguatan koordinasi antarinstansi diperlukan agar proses harmonisasi tidak menjadi beban administrasi dan justru menghambat kemampuan daerah menghasilkan regulasi yang responsif.

Paul Liyanto berharap kehadiran DPD RI bisa dimanfaatkan, dimana DPD RI menjadi penghubung antara kabupaten dengan provinsi, bupati maupun gubernur, kemudian juga dari gubernur dengan para menteri demi kepentingan rakyat.

Tinjau Ulang Otda

Dr John Tuba Helam pakar hukum tata negara dari Undana Kupang memaparkan ada berbagai masalah dalam pembentukan Perda yakni prosedur yang berbelit, waktu singkat, pengaturan urusan otonomi oleh Pemerintah Pusat, banyak kutipan norma dari Perundang Undangan, pihak yang terlibat dan Perda cepat berubah mengikuti perubahan Perundang Undangan Nasional.

Tuba Helan menyimpulkan bahwa pembentukan Perda menghadapi berbagai permasalahan baik internal dan eksternal sehingga perlu solusi untuk mengatasinya. Terakhir Tuba Helan menyarankan Otonimo daerah (Otda) perlu ditinjau kembali oleh para pembuat kebijakan nasional.

Ketua Bapemperda DPRD NTT, Johan J Oematan dalam pemaparannya menyampaikan terdapat tiga masalah dalam menyusun Perda di DPRD NTT yakni anggaran dimasukkan di APBD murni tapi baru dialokasikan pada perubahan APBD sekitar bulan Oktober dimana pada 30 November e-Perda sudah ditutup. Kedua pengusul Ranperda melepas tanggung jawab ke Bapemperda dan Biro Hukum untuk selesaikan Ranperda yang diusulkan. Masalah berikut Perda yang dihasilkan atau ditetapkan tidak dijalankan.

Hany Ratuwalu dari Biro Hukum Setda NTT mengatakan proses harmonisasi san sinkronisasi terhadap Ranperda merupakan instrumen untuk memastikan Otda berjalan dalam koridor NKRI karena Otda bukan berarti daerah bebas membuat aturan tanpa batas.

Lanjut Hany Ratuwalu daerah memiliki ruang untuk mengatur urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan dan tujuan akhirnya bukan sekadar menghasilkan Perda yang sah dan formal tetapi menghasilkan Perda yang harmonis, sinkron, berkualitas, implementatif dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Kegiatan uji publik yang digelar secara daring dan luring ini menghadirkan antara lain enam anggota BULD DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, anggota DPRD NTT, Biro Hukum Setda NTT, anggota DPRD Kabupaten Kupang, perwakilan Setda Kabupaten/Kota, Civitas Akademika UCB Kupang dan undangan lainnya. (*)

tags:
Kategori