BULD DPD RI Gelar Uji Publik Propemperda di UCB

Rektor Universitas Citra Bangsa (UCB) Kupang Prof. Dr. Frans Salesman S.E, M.Kes mengatakan esensi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan instrumen utama dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah (Otda).

Hal ini disampaikan saat membawa sambutan saat acara uji publik Hasil Pemantauan Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) DPD RI terkait Permasalahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) di Provinsi NTT di Kampus UCB Kupang, Kamis (10/9/2026).

Menurut Frans, Perda hadir untuk mengatur kepentingan rakyat berbasis kearifan lokal dan kondisi-kondisi spesifik di daerah. Perda juga merupakan jembatan menghubungkan hukum nasional dan relevansi kepentingan daerah sesuai karakteristik sosial, ekonomi, dan budaya pada setiap daerah.

​Dalam realitasnya, sering berhadapan dengan berbagai masalah-masalah fundamental, di mana banyaknya naskah-naskah Perda yang belum memenuhi kaidah teknis dan substansi. Terkadang ditemukan adanya regulasi yang tumpang tindih, tidak harmonis dengan peraturan yang lebih tinggi, dan yang paling esensial, kurang responsif terhadap kebutuhan riil di masyarakat tempat Perda itu diberlakukan.

Provinsi NTT memiliki karakteristik geografis kepulauan yang khas, berbatasan langsung dengan negara tetangga, serta memiliki kekayaan hukum adat yang hidup di tengah masyarakat. Kondisi sosio-ekonomis dan demografis yang spesifik ini menuntut terbentuknya regulasi yang tidak hanya sah secara teknis yuridis, tetapi juga responsif, adaptif, dan ramah terhadap investasi dan kesejahteraan rakyat.

Lanjut Frans, pembentukan Perda melalui mekanisme Prolegda tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif tahunan dan menuntaskan target kuantitatif. Seyogianya, sebelum mulai dibahas di tingkat legislatif daerah, perlu disiapkan secara matang, yakni didahului oleh berbagai riset epistemologis yang melibatkan para pakar di bidangnya. Sebelum rancangan tersebut disusun, perlu dikaji terlebih dahulu kesepakatan akademis, naskah akademis, dan beberapa aturan-aturan lain yang sekarang terus dipakai sebagai pertimbangan konsultatif daerah.

​Dalam praktiknya, penyusunan Prolegda di daerah masih menghadapi berbagai kendala teknis dalam penyusunannya. Permasalahan seperti hambatan sinkronisasi regulasi, kesiapan naskah akademis, sinergi antara DPRD dan pemerintah daerah, dan pelibatan partisipasi publik yang bermakna masih menjadi kendala. Hal ini berdampak pada lemahnya regulasi yang komprehensif bagi para pemerhati hukum yang ada di daerah. Dalam konteks inilah, peran perguruan tinggi sebagai entitas akademis sangat relevan untuk menganalisis Perda, membantu DPD RI maupun DPRD dalam melahirkan berbagai rekomendasi akademis sebelum Perda itu ditetapkan.

Frans mengapresiasi DPD RI, yang terus berkomitmen untuk berpartisipasi memberikan pencerahan-pencerahan akademis dalam rangka penyempurnaan penyusunan Ranperda di NTT.

Diharapkan forum yang ada menjadi wadah dialektika yang produktif demi mewujudkan penataan legislasi daerah yang lebih baik.

Anggota DPD RI asal NTT, Abraham Paul Liyanto mengatakan BULD DPD RI dibentuk sebagai respons atas pembatalan sekitar 3.000 Perda pada dua hingga tiga tahun lalu. Pembatalan tersebut dinilai telah membuang anggaran negara miliaran rupiah, mengingat proses penyusunan sebuah regulasi daerah memerlukan biaya yang tidak sedikit.

BULD DPD RI menggelar rangkaian kegiatan yang sama di beberapa provinsi, termasuk Aceh, NTT, dan Sulawesi. Agenda ini bertujuan untuk menyerap aspirasi daerah sekaligus mengumpulkan masukan materi guna memperdalam evaluasi terhadap perda-perda yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.

Menurut Paul Liyanto, kehadiran BULD DPD RI di NTTmenjadi momentum untuk memastikan aspirasi daerah, kondisi riil di lapangan, serta berbagai kendala dalam pembentukan Perda memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang semestinya.

Masih menurut Paul Liyanto, kehadiran semua pihak dalam uji publik merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat kualitas program pembentukan Perda agar disusun secara terencan, terpadu, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan serta prioritas pembangunan daerah.

Pimpinan BULD DPD RI, Agita Nurfianti menyampaikan, terdapat sejumlah isu strategis yang disusun berdasarkan elaborasi kajian awal terhadap permasalahan Pembentukan Perdayang dihimpun BULD melalui rangkaian rapat dengar pendapat, konsultasi publik dan kunjungan kerja.

Adapun isu-isu strategis itu antara lain, disharmonisasi dan tumpang tindih regulasi pusat dan daerah, adanya keterbatasan dan distribusi sumber daya manusia perancang Perpu, kualitas naskah akademik dan partisipasi publik yang belum bermakna, keterbatasan ruang fiskal daerah dan optimalisasi fungsi regularen Perda, tumpang tindih mekanisme harmonisasi, evaluasi dan klarifikasi.

Kemudian tingginya proporsi Ranperda luncuran, adanya kecendrungan pergeseran dari Perda ke Perkada, efektivitas tindak lanjut rekomendasi DPD RI dalam pemantauan dan evaluasi Perda dan terakhir kebutuhan afirmasi kontekstual tipologi kedaerahan.

Hadir dalam kegiatan uji publik yang digelar secara daring dan luring ini menghadirkan antara lain enam anggota BULD DPD RI, perwakilan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum, anggota DPRD NTT, Biro Hukum Setda NTT, anggota DPRD Kabupaten Kupang, perwakilan Setda Kabupaten/Kota, Civitas Akademika UCB Kupang dan undangan lainnya. (*)

tags:
Kategori